Catatan
Buku ini membahas secara mendalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024 yang menyatakan Pasal 251 Kitab Undang-undang Hukum Dagang sebagai inkonstitusional bersyarat. Putusan tersebut menandai perubahan penting dalam dunia perasuransian Indonesia, dengan menempatkan prinsip perlindungan konsumen dan keadilan kontraktual sebagai fondasi baru di tengah krisis kepercayaan terhadap industri ini. Selain memaparkan peluang pembaruan di sektor asuransi, buku ini juga mengulas berbagai konsekuensi yang mungkin timbul, seperti membanjirnya sengketa ke pengadilan dan meningkatnya biaya hukum. Dengan pendekatan analitis dan komprehensif, buku ini menjadi rujukan penting bagi praktisi hukum, pelaku industri asuransi, akademisi, serta masyarakat luas yang ingin memahami dampak dan implikasi putusan MK terhadap masa depan perasuransian di Indonesia.