Catatan
Istilah korupsi tidak secara spesifik ditemukan dalam Al-Quran dan hadis. Namun demikian, korupsi dapat dikategorikan sebagai tindakan yang dilakukan dengan sadar untuk memperkaya diri atau orang lain dengan cara-cara tidak sah (bthil). Dalam konteks ini korupsi memiliki kesamaan dengan menyogok, me-mark-up, curang, menipu, memanipulasi, penyelewengan, penggelapan (ghuluw), cara-cara lain yang menyebabkan kerugian orang atau pihak lain. Korupsi sebagai perilaku tercela dapat menimbulkan kerusakan mental, spiritual dan relasi sosial berbangsa dan bernegara. Mental koruptif akan mendorong seseorang untuk terus mengejar keuntungan meski melanggar rambu-rambu agama dna norma hukum. Secara spiritual, jiwanya mengering dan tak mampu menangkap bahasa langit akibat tumpukan dosa yang menutupi mata batinnya. Dalam bidang sosial berbangsa dan bernegara, dampak itu lebih besar dan massif karena dapat meruntuhkan eksistensi negara dan bangsa. Ada banyak referensi kehidupan para tauladan yang bisa menjadi rujukan kita dal