Pengarang
Muntasih, Harini
Soekmadi, Rinekso
Rachmawati, Eva
Edisi
Cetakan 1, Agustus 2023
Penerbitan
Bogor : IPB Press, 2023
Deskripsi fisik
xii, 102 halaman : illustrasi ; 23 cm
Subjek
Tourism-- Ecotourism
Abstrak
Mengelola bahaya ekowisata di Kawasan rawan bencana membutuhkan tata Kelola yang baik. Setiap jenis bahaya dan bencana memerlukan seperangkat instrument kebijakan dan tingkat penerapan yang berbeda. Keterlibatan seluruh pemangku kepentingan yaitu pemerintah dan masyarakat sangat diperlukan agar koordinasi dan operasi penanggulangan bencana dapat berjalan dengan baik. Tidak hanya bahaya seperti gempa bumi dan gunung Meletus yang membutuhkan Tindakan kesiapsiagaan akan tetapi bahaya-bahaya yang dapat ditemui di jalur pendakian juga perlu mendapat perhatian. Konsep tata Kelola menrangkum inklusivitas actor dari semua bidang masyarakat baik local maupun kelembagaan, termasuk sector publik dan swasta. Jadi dalam model tata Kelola bahaya ekowisata di Kawasan rawan bencana, model tata Kelola digambarkan sebagai aturan dan mekanisme untuk mengembangkan kebijakan dan strategi bisnis yang dapat menggabungkan semua organisan dan individu(modifikasi Zhang dan Zhu 2014). Mengacu pada kerangka kerja manajemen bencana pariw
Catatan
Mengelola bahaya ekowisata di Kawasan rawan bencana membutuhkan tata Kelola yang baik. Setiap jenis bahaya dan bencana memerlukan seperangkat instrument kebijakan dan tingkat penerapan yang berbeda. Keterlibatan seluruh pemangku kepentingan yaitu pemerintah dan masyarakat sangat diperlukan agar koordinasi dan operasi penanggulangan bencana dapat berjalan dengan baik. Tidak hanya bahaya seperti gempa bumi dan gunung Meletus yang membutuhkan Tindakan kesiapsiagaan akan tetapi bahaya-bahaya yang dapat ditemui di jalur pendakian juga perlu mendapat perhatian. Konsep tata Kelola menrangkum inklusivitas actor dari semua bidang masyarakat baik local maupun kelembagaan, termasuk sector publik dan swasta. Jadi dalam model tata Kelola bahaya ekowisata di Kawasan rawan bencana, model tata Kelola digambarkan sebagai aturan dan mekanisme untuk mengembangkan kebijakan dan strategi bisnis yang dapat menggabungkan semua organisan dan individu(modifikasi Zhang dan Zhu 2014). Mengacu pada kerangka kerja manajemen bencana pariwisata dalam Faulkner (2001) menyebutkan ada enam fase proses terjadinya bencana, yaitu fase pra-kejadian, fase prodromal, fase darurat, fase menengah, fase jangka Panjang (pemulihan), dan fase resolusi.